TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Anto Prabowo menyoroti adanya masalah literasi keuangan dalam kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia senilai Rp 20 miliar yang viral belakangan ini.
Dalam kasus yang melibatkan atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna ini, kata Anto, ada dugaan kelalaian penyelenggara jasa keuangan yakni Maybank. Hal ini merujuk Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 khususnya pasal 29 yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
Dalam beleid itu, kata Anto, disebutkan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen jika ada kelalaian pegawai atau pihak ketiga yang terkait. "Tapi harus dibuktikan dulu kelalaian tersebut," ucapnya dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020. "Jika bank terbukti lalai, harus bertanggung jawab."
Dugaan kelalaian yang juga menunjukkan adanya masalah literasi keuangan ini terlihat dari bagaimana pembukaan rekening tidak langsung diikuti dengan penyerahan buku tabungan dan kartu ATM ke nasabah. Buku tabungan dan kartu ATM itu malah dipegang oleh pimpinan cabang Maybank Cipulir berinisial A yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ada blanko yang berisi pernyataan nasabah telah menerima buku tabungan dan kartu ATM yang kemudian menimbulkan risiko bagi nasabah," kata Anto.